ASAHAN – Menjaga keamanan data dan privasi terutama sangat penting bagi masyarakat terutama di era media sosial. Banyak sekali pengguna media sosial menjadi korban penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan Dr Aswan Jaya saat menjadi narasumber pada kegiatan lanjutan pelatihan Literasi Digital bagi masyarakat di Lautan KUPHI, Jalan RA. Kartini Asahan, Senin (11/12/2023).
Aswan selanjutnya menyatakan, dalam UU ITE pasal 26 dan 32 menyebutkan sanksi hukuman yang sangat berat bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran penggunaan data tanpa izin pemiliknya.
“Hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara dan bahkan denda hingga Rp2 miliar rupiah bila menggunakan data elektronik tanpa seizin pemiliknya. Apalagi sampai merugikan pemiliknya dari segi material hingga imateril,” ujar Aswan Jaya.
Sementara narasumber pada kegiatan pelatihan literasi digital tersebut juga diisi oleh ahli security teknologi A Mudy Manurung dan Budayawan Sumut Johendri Chaniago.
A Mudy mengatakan bahwa perlindungan data dan privasi setiap anggota masyarakat dijamin oleh Undang-undang, tidak satupun pihak bisa menggunakan data orang lain tanpa izin.
“Sebaiknya data pribadi dan berbagai pernyataan yang sifatnya privat, tidak diposting di media sosial. Sehingga meminalisir kemungkinan data itu dipergunakan oleh pihak lain,” ungkap A Mudy.
Di hadapan ratusan peserta, budayawan Sumut Johendri juga berpesan, budaya posmo akhir-akhir ini sering sekali tidak memperdulikan makna dan budaya, sehingga sering mengedapan hal-hal yang tidak bernilai norma.
“Untuk mengejar agar viral, kita sering tidak perduli dengan norma dan nilai luruh budaya sehingga melahirkan nilai dan budaya baru di tengah masyarakat, yang mengabaikan makna dari apapun yang dilakukan di media sosial,” pungkasnya. (Red)