MEDAN – Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penyuluhan hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Medan Jalan STM, Medan, Rabu (24/4/2024).
Tim penyuluh yang diwakili oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH beserta Jaksa Fungsional Joice V Sinaga SH dan Lamria Sianturi SH diterima langsung Kepala SMKN 2 Medan Ida Farida S.Pd beserta 65 siswa dan tenaga pendidik.
Dalam sambutannya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan memperkenalkan institusi kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum dengan tugas penuntutan. Pada kesempatan itu, Yos menyampaikan pertanyaan kepada peserta apakah ada yang memiliki cita-cita untuk masuk ke Kejaksaan RI.
“Kalau dari antara adik-adik ada yang memiliki keingingan untuk masuk ke kejaksaan, sejak sekarang persiapkan diri, belajar sungguh-sungguh dan yang paling penting adalah jangan pernah gunakan narkoba serta hindari perbuatan melawan hukum,” tandas Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, selain memiliki tugas sebagai penuntut umum, Kejaksaan RI dalam hal ini Kejati Sumut memiliki program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak sekolah melalui penyuluhan hukum mengenai Narkoba dan UU ITE.
“Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum serta permasalahannya. Oleh karena itu kepada seluruh peserta agar mengikuti penyuluhan ini dengan sungguh-sungguh,” tambah Yos A Tarigan.
Selanjutnya, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga membawakan materi tentang etika bermedia sosial sesuai dengan UU ITE. Secara sederhana, Joice menyampaikan beberapa contoh pelanggaran dan sanksi hukum yang diterima ketika seseorang melakukan kesalahan atau melanggar UU ITE.
“Itu sebabnya, adik-adik mendapatkan informasi berupa kiriman video atau gambar, cek dulu kebenaran sumbernya. Jangan sampai gara-gara membagikan video tersebut adik-adik dilaporkan. Sharing dulu, pastikan apa yang akan adik-adik share ke group atau ke teman tidak bermasalah,” ujar Joice.
Sementara Jaksa Fungsional Lamria Sianturi membawakan materi tentang bahaya penggunaan narkoba serta sanksi pidana verdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam penyampaian materinya, Lamria memperkenalkan beberapa jenis narkotika dan zat adiktif lainnya serta bahaya yang ditimbulkan.
“Sudah banyak contoh generasi muda kita yang masih dalam usia sekolah terpaksa harus berurusan dengan hukum karena mengonsumsi narkoba. Awalnya coba-coba, kemudian jadi pemakai serta meningkat menjadi penjual dan bandar. Ancaman hukumannya yang paling berat adalah hukuman mati. Kejahatan narkoba saat ini sudah menyebar sampai ke sekolah-sekolah,” papar Lamria.
Lewat penyuluhan hukum ini, Kejari Sumut mengajak seluruh siswa agar tidak mudah tergoda dengan rayuan apa pun agar adik-adik menggunakan narkoba. “Sekali mencoba, adik-adik akan ketagihan dan akhirnya masuk dalam perangkap ketergantungan. Ini yang akhirnya merusak masa depan adik-adik,” tandasnya.
Di akhir kegiatan, beberapa siswa menyampaikan pertanyaan kepada narasumber terkait UU ITE dan narkoba. Kasi Penkum Yos A Tarigan dengan tegas mengajak seluruh siswa untuk mengatakan “Narkoba No, Prestasi Yes”. Kepala Sekolah SMK N 2 Medan Ida Farida menyambut baik dilaksanakannya penyuluhan hukum di sekolah mereka. Ada banyak manfaat yang dirasakan oleh siswa.
“Dari 65 siswa yang mengikuti penyuluhan hukum ini, diharapkan akan membagikan apa yang mereka dapat kepada teman-temannya. Dan mereka akan menjadi contoh bagi siswa lainnya yang sudah mengenali hukum dan akan menghindari perbuatan melawan hukum,” ucap Ida Farida.
Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Kepala Sekolah SMK N 2 Medan Ida Farida juga saling bertukar cenderamata, seluruh peserta didik yang mengikuti Luhkum juga mendapatkan cenderamata dari Kejati Sumut. (Rez)