MEDAN – Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu di Lapas Kelas I Medan menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024. Acara Pemberian Remisi Khusus Hari Nyepi dan Pengurangan Masa Pidana Bagi Narapidana serta Anak Binaan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) dipusatkan di Vihara Shri Krishna Lapas Kelas I Medan, Senin (11/3/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenkumham Sumut Soetopo Berutu yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut. Turut hadir juga Rusdiantoro mewakili Kepala Rutan Kelas I Medan, Ibu Debby Berutu mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Perempuan Medan dan Peristiwa Sembiring selaku Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Medan yang mewakili Kepala Lapas Kelas I Medan.
Acara dimulai dengan pemberian Surat Keputusan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024 oleh Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Medan Joi Juflin Gidion Barasa yang dilanjutkan dengan sambutan dan arahan oleh Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenkumham Sumut Soetopo Berutu.
Dalam sambutannya, Soetopo Berutu mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Nyepi kepada WBP Lapas Kelas I Medan yang merayakannya. “Selamat Hari Raya Nyepi 1946 Saka bagi yang merayakan. Terkhusus bagi para WBP yang merayakan, saya ucapkan selamat atas remisi yang sudah diterima. Remisi merupakan hak bagi para WBP, yang bukan berarti hak mutlak, melainkan ada beberapa syarat administrative dan substantive yang harus dipenuhi, salah satunya adalah berkelakuaan baik. Hak remisi ini tidak dapat diberikan apabila ada satu saja syarat yang tidak dipenuh,” ujar Soetopo.
“Saya berpesan kepada saudara-saudara, tetap ikuti program pembinaan di lapas, hindari hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Tingkatkan ibadah, karena sejatinya ibadah dapat membuat batin dan pikiran kita menjadi lebih tenang dan damai, sehingga waktu-waktu saudara menjalani masa pidana, tidak akan terasa berat,” lanjut Soetopo. (Rez)