MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemagaran dan pengamanan aset negara berupa tanah serta bangunan yang terletak di Jalan Sutomo, Nomor 13, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kamis (1/2/2024).
Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengatakan, tanah yang diamankan pada hari ini seluas 1.275 m² dan bangunan seluas 235,45 m².
“Kegiatan ini dalam rangka penyelamatan aset milik PT KAI melalui mekanisme pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang bekerjasama dengan BPK RI,” katanya didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza dan Plh Kasi Intel David Silitonga yang turut hadir di lokasi.
Mantan Asintel Kejati Banten itu mengungkapkan, dari kegiatan ini, Kejari Medan berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp 16.244.050.000 atau Rp16 miliar lebih.
Dalam kesempatan itu, Muttaqin Harahap juga menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pihak-pihak lain yang masih menguasai aset negara atau milik pemerintah dengan cara yang tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya kembali kepada negara atau pemerintah.
“Perlu diingat bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilang dan ruginya keuangan negara dapat pidana sesuai dengan peraturan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” imbaunya.
Di tempat sama, Deputy Vice President PT KAI Divre 1 Sumut, Teguh mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kejari Medan yang telah mengamankan aset negara milik PT KAI. “Terimakasih buat Kejari Medan atas sinerginya. Jadi kita kembalikan (aset) ke marwahnya. Kita kembalikan negara agar kita bisa menjaga aset negara ini dengan aman,” tandasnya.
Menurut Teguh, lokasi yang merupakan aset PT KAI tersebut sebelumnya telah dikuasai oleh pihak ketiga sejak tahun 2007 lalu dan disewakan untuk usaha bengkel. “Dikuasainya sejak 2007, jadi selama ini disewakan mereka untuk usaha bengkel,” pungkasnya. (Rez)