MEDAN – Majelis Hakim yang diketuai Fauzul Hamdi memvonis bebas Sujono warga Jalan Jasa Blok B.34 RT. 005 RW. 007 Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekan Baru Provinsi Riau. Putusan bebas dibacakan dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1/2024).
“Membebaskan terdakwa Sujono dari tuntutan dan dakwaan Penuntut Umum,” tandas Hakim Ketua, Fauzul Hamdi. Dalam putusan itu, majelis hakim menyebut agar memulihkan nama baik Sujono. Setelah membacakan putusa, majelis hakim menutup persidangan.
Atas putusan itu, Cand Doktor Tommy Sinulingga SH MH CTL didampingi Effendi Jambak SH MH, Swandhana Pradipta SH MKN dan Imanuel Sembiring SH selaku Tim Penasehat Hukum dari Sujono mengapresiasi majelis hakim yang telah menegakkan keadilan yang sebenarnya.
“Mungkin Hakim menilai apa yang dilaporkan tak bisa difaktakan oleh JPU. Dan hal ini sesuai dengan fakta memang tidak ada perbuatan tersebut dan perkara ini sudah pernah gelar di Mabes Polri sebelum bergulir di persidangan dan direkomendasikan untuk dihentikan. Namun penyidik polda tidak mau melaksanakan rekomendasi gelar perkara khusus di Mabes tersebut dan di paksakan untuk tetap P21 dengan cara melawan hukum. Memang klien kami ada menerima uang, tapi bukan masalah pematangan tanah, tetapi dalam hal membantu pekerjaan si pelapor, ada videotron, ada masalah hotel dll. Makanya Pak Sujono tidak ada berpikir macam-macam. Kalau untuk masalah tanah 25 hektare itu tidak ada bukti sama sekali,” ujar Tommy kepada wartawan di Medan, Rabu (31/1/2024).
Menurut Tommy, hakim yang menyidangkan perkara kliennya benar benar teliti dalam persidangan sehingga memberikan putusan yang tepat dan memberikan keadilan bagi kliennya yg dikriminalisasi oleh oknum-oknum penegak hukum yang melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum.
“Makanya kita sangat berterimakasih bahwa hukum itu masih bisa ditegakkan. Hakim itu di dalam sidang benar benar teliti. Iya masih ada keadilan itu,” tandas Tommy. (Rez)