MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menegaskan sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait video viral yang beredar di Instagram dan Channel YouTube Team Tipikor yakni korban ITE, Wasu Dewan bersama istrinya ngamuk di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dimana dalam video dengan narasi “Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2” dan “Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga” terkesan menyebarkan ujaran kebencian dan bernuansa negatif terhadap Institusi kejaksaan.
Kepala Kejari (Kajari) Medan Mutaqqin Harahap melalui Kasi Intel Dapot Dariarma didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A Bidang Intel Pantun M Simbolon mengatakan awalnya Wasu Dewan bersama istrinya datang ke Kantor Kejari Medan pada Senin (5/2/2024) untuk menanyakan perkembangan kasus dengan tersangka Citra Dewi yang disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mereka datang dan diterima oleh Jaksa Risnawati Ginting didampingi Tim Intelijen Kejari Medan yaitu Pantun M Simbolon, David, Rustam Ependi,” kata Dapot kepada wartawan, Senin (12/2/2024). Sebelum pertemuan itu, tim pengamanan Kejari Medan telah mengingatkan agar barang pemilik dan gadget disimpan di loker yang tersedia.
“Namun, Wasu Dewan bersama dengan istrinya menolak aturan SOP penerimaan tamu di Kejari Medan,” lanjut Dapot. Meski Wasu Dewan tak mau mengikuti SOP, Kejari Medan masih tetap menerima korban yang menanyakan perkembangan kasus atas nama tersangka Citra Dewi kepada jaksa.
Dalam pertemuan itu, jaksa menerangkan kepada Wasu Dewan bahwa berkas kasus tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui berita acara koordinasi yang telah ditandatangani oleh distempel. Jaksa telah menjelaskan poin kekurangan berkas yang belum dilengkapi oleh penyidik
“Pengembalian berkas kedua kali oleh jaksa melalui Berita Acara Koordinasi yang sudah sesuai dengan SOP yaitu Surat Edaran Jampidum No 3 Tahun 2020 tentang petunjuk (P19) jaksa pada tahap prapenuntutan dilakukan 1 kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum serta pedoman Jaksa Agung nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum. Dimana Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan administrasi tersebut kepada Wasu Dewan bersama dengan istrinya,” jelas Dapot.
Atas penjelasan tersebut, Wasu Dewan bersama dengan istrinya merasa puas dimana sebelumnya jaksa dan tim intelijen memberikan pelayanan yang baik serta memuaskan kepada Wasu Dewan dan istrinya.
Namun, istri Wasu Dewan memaksa untuk berfoto bersama dengan Jaksa Risnawati Ginting untuk menunjukkan kepada penyidik bahwa mereka telah meminta penjelasan kepada jaksa. Namun, Jaksa Risnawati Ginting menolak ajakan berfoto tersebut.
“Dengan alasan diikhawatirkan ada potensi intervensi korban atas penanganan perkara dimaksud dikarenakan jaksa masih harus berkordinasi dengan penyidik bukan berkordinasi dengan korban ataupun tersangka,” pungkas Dapot.
Meski mendapat perlakuan baik dari jaksa maupun tim intelijen, istri Wasu Dewan mengamuk dan menghina korps adhyaksa. Video itu bahkan tersebar di Youtube dan Instagram hingga viral. Atas video viral tersebut, Tim PAM SDO dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memanggil jaksa terkait untuk menerangkan kronologi.
“Terkait video viral tersebut, kami akan melakukan kajian terhadap kata-kata yang ada di dalam video. Apakah akan kami laporkan ke polisi atau tidak,” tegas Dapot seraya menambahkan masyarakat agar bijak bermedsos. (Rez)