MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan terhadap calon legislatif (caleg) DPRD Medan, Senin (5/2/2024).
Adapun tersangka adalah Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (32) dan rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap (29).
“Bidang Pidsus Kejari Medan pada Senin (5/2/2024) siang, telah menerima pelimpahan tahap II dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut),,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Dapot Dariarma, Selasa (6/2/2024) malam.
Dapot Dariarma menambahkan, setelah melaksanakan tahap II, tim Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas I Medan.
“Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan,” tambah mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
Diketahui, Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumut. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap calon legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta. Uang yang diamankan dari kedua tersangka adalah uang yang diminta dari salah satu bakal calon legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Kota Medan.
Dalam kasus itu, Azlansyah Hasibuan diduga berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara Fahmy Wahyudi berperan sebagaimana perantara pemerasan. (Rez)