MEDAN – Tiga mantan petinggi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan didakwa telah melakukan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) di rumah sakit tersebut sebesar Rp8 miliar.
Mereka adalah Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut), Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) dan Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/7/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Bambang dan Mangapul menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai.
“Bambang dan Mangapul juga menandatangani pengeluaran dalam Buku Kas Umum (BKU), akan tetapi tidak dibayarkan oleh terdakwa Ardiansyah Daulay kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167 (Rp3 miliar),” ujar JPU Suryanta Desy Christiani.
Kemudian, Bambang bersama Mangapul memerintahkan serta menandatangani pembelanjaan di luar dari Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU Tahun 2018 dalam rangka persiapan akreditasi Joint Commission International (JCI) serta Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Bambang bertanggung jawab atas pengeluaran dana BLU dan memerintahkan terdakwa Ardiansyah untuk menandatangani cek atau giro Bank Bukopin. Walaupun Ardiansyah sudah tidak menjabat lagi sebagai Bendahara Pengeluaran BLU,” tambah Desy.
Tak hanya itu, lanjut Desy, Bambang bersama Mangapul juga menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari terdakwa Ardiansyah yang berasal dari dana BLU dan pungutan pajak yang tidak disetor.
“Bambang dan Mangapul tidak melakukan pengawasan terhadap uang persediaan yang melebihi dari ketentuan dilakukan oleh terdakwa Ardiansyah,” cetus JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu.
Sementara itu, terdakwa Ardiansyah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai. Ardiansyah pun mencatat pengeluaran dalam BKU, akan tetapi tidak membayarkan kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167 (Rp3 miliar).
“Ardiansyah telah memotong PPN, tapi tidak menyetorkan ke kas negara. Ardiansyah telah memotong PPh 21 dan PPh 23 tahun 2018, tapi tidak menyetorkan ke kas negara senilai Rp5.048.996.036 (Rp5 miliar),” pungkas JPU.
Ardiansyah mengusulkan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara atas perintah Mangapul Bakara. “Ardiansyah melakukan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara,” tandas JPU Desy.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp8.059.455.203. “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” beber Desy.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut sebagaimana melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk Subsider, perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Nurmiati menunda persidangan hingga Jumat (5/7/2024) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay. (Rez)