TANJUNG PURA – Sebanyak 182 narapidana (napi) yang mendekam di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura diusulkan untuk mendapat remisi umum berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 yang jatuh pada Kamis (17/8/2023) nanti.
Usulan disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkum HAM Sumut) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS).
“Remisi Umum merupakan hak yang diberikan kepada napi untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman berkaitan peringatan HUT Kemerdekaan RI,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Zulkifli Bintang, Senin (14/8/2023).
Zulkifli menambahkan, proses pengusulan remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan.
“Napi yang diusulkan remisinya sudah sesuai ketentuan atau dianggap memenuhi syarat. Antara lain mereka yang telah menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama di rutan,” tambahnya.
“Harapannya, remisi yang diperoleh oleh para napi nanti bisa memotivasi mereka agar terus bersikap baik selama menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara,” sambung Zulkifli. (Rez)