MEDAN | Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu mendesak agar Kejati Sumut memeriksa mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Hal itu disampaikan puluhan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kamis (24/8/2023).
Dalam orasinya, Pimpinan Aksi Febrino mendesak dan meminta Kejati Sumut untuk memeriksa keterlibatan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon selaku penanggung jawab Gugus Tugas percepatan penanganan bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Dijelaskan Febrino, sesuai pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA), pembentukan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 meskipun dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati Samosir. Namun dilakukan tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
“Mantan Bupati yang mengeluarkan surat keputusan tentang penanggulangan bencana Covid-19 dengan anggaran Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari APBD tahun 2020. Hal ini patut diduga ada pelanggaran sesuai pertimbangan majelis hakim MA yaitu pengalihan BTT jadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu,” jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, Rapidin Simbolon patut diduga manfaatkan dan menikmati pengelolaan dana Covid-19 sesuai pertimbangan MA. “Karena itu, kami mendesak dan meminta agar Kejati Sumut memeriksa mantan Bupati Rapidin Simbolon,” tandasnya.
Atas aksi tersebut, perwakilan Kejati Sumut Lamria Sianturi meminta mahasiswa untuk bersabar. “Jadi, mohon bersabar. Khusus untuk keterlibatan dari mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon. Surat sedang dipelajari oleh Bidang Intelijen, pasti akan ditindaklanjuti. Namun, mesti dipelajari dulu karena kita bicara hukum, tentu bicara alat-alat bukti,” ujarnya.
Lamria membantah pernyataan peserta aksi yang mengatakan bahwa pihak Kejati Sumut tidak bekerja. “Sebenarnya kami kerja, cumakan bukan hanya Samosir saja kasus yang kami tangani, tapi seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut),” cetusnya.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah peduli terhadap Sumut untuk bebas dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Lamria, Kejati Sumut satu suara dengan para mahasiswa untuk kebebasan Sumut dari korupsi. “Tapi, yang pasti kami (Kejati Sumut) satu visi dan satu misi sama kalian untuk membebaskan Sumut dari korupsi,” ucap Lamria. (RD)