MADINA – Untuk mencegah praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), seluruh warga Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kerja dan Ikrar Bersama, Senin (8/1/2024). Kegiatan ini dipimpin Ketua PN Madina, Arief Yudiarto SH MH.
Juru bicara PN Madina, Catur Alfath Satriya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk mengingatkan kepada warga PN Madina agar selalu menjaga integritas dalam setiap kerjanya. “Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik KKN di PN Madina,” katanya.
Catur menjelaskan, beberapa poin terkait dengan pakta integritas yakni berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di lingkungan kerja secara konsisten,” jelasnya.
Dia melanjutkan, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di PN Madina serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya. “Bila melanggar hal-hal tersebut di atas, akan menerima konsekuensinya,” cetus Catur.
Ketua PN Madina, Arief Yudiarto SH MH berpesan agar selalu memedomani pakta integritas tersebut dalam menjalankan tugas. (Rez)