MEDAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 3.114 narapidana (napi) <span;>pada Hari Natal 2023.
“Jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Natal tahun 2023 berdasarkan regulasi berjumlah 3.114 orang,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi kepada wartawan, Minggu (24/12/2023).
Dari jumlah napi yang berada di Lapas se-Sumut itu, kategori kriminal umum berjumlah 1.971 orang, Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2006 berjumlah 17 orang dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 1.126 orang.
“Remisi khusus sebagian (RK I) sebanyak 3.083 orang dan remisi khusus seluruhnya atau langsung bebas (RK II) berjumlah 31 orang,” tandas Rudy.
Lebih rinci, Rudy menjelaskan, 539 orang dapat remisi 15 hari, sebanyak 2.223 orang dapat remisi 1 bulan, 206 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari dan 115 orang dapat remisi 2 bulan.
“Sedangkan, RK II dapat dirinci menurut besarnya remisi. Remisi 15 hari didapatkan 9 orang, remisi 1 bulan didapatkan 17 orang, remisi 1 bulan 15 hari didapatkan 3 orang dan remisi 2 bulan 2 orang,” jelasnnya.
Adapun kasus napi yang mendapatkan RK berdasarkan kategori PP 28 Tahun 2006 yang berjumlah 17 orang tersebut ialah napi kasus narkoba. “Sementara, untuk 1.126 napi yang mendapatkan RK berdasarkan kategori PP 99 Tahun 2012 tersebut, napi narkoba sebanyak 1.100 orang dan napi korupsi berjumlah 26 orang,” paparnya.
Diungkapkan Rudy, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut hingga 20 Desember 2023 ialah sebanyak 32.013 orang. “Dengan rincian, napi Lapas sebanyak 24.374 orang dan tahanan Rutan berjumlah 7.639 orang,” ungkapnya. (Rez)