MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada t<span;>erdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim. Kakek <span;>60 tahun asal Kabupaten Bireuen Aceh itu terbukti menjadi <span;>kurir narkoba jenis sabu seberat 43 kilogram (kg).
“Mengadili, menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim dengan pidana mati,” tandas majelis hakim yang diketuai Dahlan di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (5/12/2023).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Atas putusan itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa Ibrahim agar tetap berada di dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru kemudian dilakukan eksekusi.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Ibrahim bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, membahayakan dan merusak generasi muda.
“Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan,” ucap hakim Dahlan. Putusan tersebut senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa Ibrahim dengan pidana mati.
Dalam dakwaan JPU, <span;>kejadian ini bermula pada 2 April 2022. Saat itu, terdakwa melakukan tindak pidana ini bersama seorang rekannya bernama Sofyan.
Singkat cerita, Wardani menitipkan sabu 43 kg ke Sofyan pada 3 April 2022. Lusanya, Wardani memerintahkan Sofyan untuk menyerahkan 2 bungkus sabu ke seseorang.
Kemudian pada 10 April 2022, tim BNN mendantangi rumah Sofyan. Dari penggeledahan di rumah Sofyan ditemukan 43 kg sabu. Lalu pada malam harinya giliran Wardani yang diringkus tim BNN. (Rez)