MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Franciskawati Nainggolan menuntut mati terdakwa Abdurrahman selaku kurir narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram. Abdurrahman dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima yaitu bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram,” tandas JPU di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/2024).
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi bangsa. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” ujar Franciskawati Nainggolan.
Untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 36.756,7 gram agar dirampas negara untuk dimusnahkan. Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukumnya pada pekan depan.
Dalam dakwaan JPU Franciskawati Nainggolan<span;>, pada 9 Maret 2023, personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyelundupan sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut. Pada 10 Maret 2023, tim intelijen melakukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.
Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando atas sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebahagian Aceh Timur.
Singkatnya, tim intelijen menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personil Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba. Kemudian, personel yang berada di pantai ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu.
Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan. Informasi itu melalui pesan singkat dari Wak G agar bertemu Abdurrahman untuk mengambil barang bukti tersebut dibawa ke Idi, Aceh. (Rez)