MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Aditya Hasibuan selaku anak AKBP Achiruddin Hasibuan dari penyidik kepolisian.
“Hari ini kita sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut dengan tersangka Aditya,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Simon menjelaskan, setelah menerima tahap II, jaksa penuntut umum yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan untuk segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, sembari JPU melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.
Tersangka Aditya disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana. Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan tersangka Aditya terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral berawal dari tersangka bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok.
Setelah bertemu, tersangka melakukan pemukulan dan merusak mobil korban yang juga sesama mahasiswa.
Keesokan harinya, korban mendatangi rumah tersangka di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, sesuai video viral yang beredar, tersangka menganiaya korban disaksikan orangtuanya yang merupakan pejabat kepolisian saat itu. (Rez)