MEDAN – Hanisah alias Nisa terancam hukuman pidana mati usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara pengendalian peredaran narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram (kg) dan ekstasi sebanyal 323 ribu pil. Ratu narkoba ini diadili secara virtual bersama 5 orang lainnya (berkas terpisah) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/1/2024).
Kelima terdakwa lain atas nama Al Riza alias Riza yang juga suami Hanisah, Hamzah alias Andah, Nasrullah alias Nasrul, Mustafa alias Pak Mus dan Maimun alias Bang Mun.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rizkie Andriani Harahap, pada Sabtu (22/10/2023), terdakwa Hanisah bersama Maimun serta Salman dan Erul (keduanya masuk daftar pencarian orang/ DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli sabu dan ekstasi.
Maimun kemudian mengenalkan Hanisah ke Salman (DPO) selaku pemilik/penjual narkotika. Sebaliknya Hanisah mengenalkan Erul sebagai calon pembeli sabu dan ekstasi yang belum diketahui berapa banyak serta berapa harga jual belinya.
Sedangkan Hanisah dan Maimun menurut rencana akan mendapatkan komisi untuk mendistribusikan narkotika itu dari Malaysia ke Kota Medan selanjutnya Kota Palembang.
Hasil kesepakatan di antara mereka, Hanisah akan mendapatkan upah pendistribusian hingga ke tangan pembeli, Erul di Kota Palembang sebesar Rp5 juta per bungkus sabu dan Rp10 ribu per butir ekstasi.
“Dengan rincian upah pendistribusian sabu dan ekstasinya dibagi dua oleh Hanisah dan Maimun,” ujar JPU di hadapan Hakim Ketua, Abdul Hadi Nasution.
Selanjutnya, Minggu (9/4/2023) pemilik sabu dan ekstasi menelepon Maimun untuk menyampaikan pesan untuk Hanisah agar Erul menyiapkan Mitsubishi Triton Double Cabin sebagai alat transportasi pengangkut narkotika dari Banda Aceh ke Medan selanjutnya ke Palembang.
Lalu, Erul membeli mobil dimaksud seharga Rp200 jutaan dan dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh Hanisah pada Mei 2023.
Kemudian, Sabtu (5/8/2023) Hanisah menelepon calon pembeli, Erul untuk meminta uang operasional Rp100 juta dan hanya dikirim Rp99 juta. Dua hari kemudian dia meminta kembali agar ditransfer Rp240 juta lagi ke rekening atas nama terdakwa Nasrullah, orang suruhan suaminya, Al Riza.
Dengan rincian, Rp100 juta digunakan untuk bayar utang Hanisah. Sisanya Rp140 juta ditransfer ke rekening partnernya kerjanya, Maimun. Maimun kemudian meminta terdakwa Hanisah mencari gudang untuk persinggahan sementara mobil pengangkut narkotika di Kota Medan.
Melalui terdakwa Mustafa, wanita 39 tahun itu mendapatkan rumah toko (ruko) di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin Blok C8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dengan upah menjaga barang tersebut sebesar Rp50 juta.
Suaminya, Al Riza selanjutnya mengajak Hamzah dan Nasrullah berangkat dari Aceh ke Medan menuju gudang tersebut untuk memastikan kebenaran informasi sabu dan ekstasinya telah sampai di gudang dengan menggunakan mobil yang baru dibeli calon pembeli.
“Agar semuanya lancar, Al Riza diberikan uang operasional diperjalanan sebesar Rp30 juta oleh Hanisah dan Rp10 juta untuk sodaqoh,” ucap JPU.
Ketiga terdakwa kemudian bertemu Mustafa yang menggunakan mobil Toyota Avanza silver di gudang dimaksud. Mustafa kemudian siap-siap untuk mengantarkan Al Riza, Hamzah dan Nasrullah untuk membeli nasi dan lakban serta plastik untuk membungkus narkotika yang akan diantarkan ke Kota Palembang.
Namun tiba-tiba, mereka dihampiri tim petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika. Petugas kemudian mengamankan keempat terdakwa dan dilakukan interogasi.
Petugas BNN selanjutnya berangkat ke gudang tempat penyimpanan sementara tersebut dan mengamankan 52 kg dan 323 ribu ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, Maimun dan Hanisah menyusul diamankan.
Keenam terdakwa disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Kami akan mengajukan eksepsi (nota keberatan), Yang Mulia,” kata salah seorang tim penasihat hukum para terdakwa. Hakim Abdul Hadi Nasution pun melanjutkan persidangan hingga pekan depan. (Rez)