MEDAN – Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan sikap oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dinilai terkesan membatasi kebebasan pers dengan melarang wartawan mengambil gambar atau memfoto saat melaksanakan tugas peliputan di persidangan.
“Kita sangat menyesalkan adanya oknum hakim di PN Medan yang melarang wartawan mengambil gambar atau foto saat melaksanakan tugas peliputan di ruang persidangan,” tandas <span;>Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution SH, <span;>Rabu (20/12/2023).
Sebab, lanjut Aris, pelarangan pengambilan gambar tersebut dinilai bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Selain itu, Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,” lanjutnya.
Apalagi, sambung Aris, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020, hanya mengatur soal tata tertib persidangan, salah satu diantaranya mengatur bahwa pengambilan gambar dan rekaman dengan meminta izin pada majelis hakim.
“Dalam Perma tersebut tidak ada satupun ketentuan yang menyebutkan larangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum, kecuali sidang tertutup,” pungkas Aris.
Dia berharap peristiwa tersebut ke depannya tidak terjadi lagi, apabila majelis hakim keberatan dikarenakan wartawan mengambil gambar tanpa izin dari majelis, seharusnya ketua majelis hakim bisa menskor persidangan yang berlangsung, bukan malah hakim anggota langsung melarang wartawan mengambil gambar.
“Kita berharap ke depannya tidak terulang hal yang serupa. Kita mengimbau bagi wartawan yang mengambil gambar di persidangan harus izin dari majelis hakim, hal itu untuk menjaga ketertiban. Sebab, jika ada persidangan terganggu akan merugikan para pencari keadilan. Itu sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan lembaga peradilan,” ujar Aris.
Diberitakan, oknum hakim PN Medan Eti Astuti diduga melarang wartawan saat mengambil gambar atau foto dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Boasa Simanjuntak.
Peristiwa itu terjadi, di Ruang Cakra III PN Medan, Senin (18/12/2023). Ketika itu, wartawan media online berinisial D sedang mengambil foto atau gambar, dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Boasa Simanjuntak.
Namun, Eti Astuti selaku hakim anggota dalam sidang tersebut, melarang wartawan mengambil foto. Padahal, wartawan itu sudah menggunakan tanda pengenal yang diberikan pihak PN Medan sendiri sebagai tanda wartawan.
“Itu apa? Jangan foto-foto, gak boleh, gak boleh foto-foto,” cetus Hakim Eti seraya menunjuk wartawan tersebut. (Rez)