MEDAN – Gery Sutjipto berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memberikan keadilan kepadanya. Dan meminta Bank OCBC untuk segera membatalkan lelang dan mematuhi Pasal 7 perjanjian, yaitu duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini.
“Di perjanjian Pasal 7 berbunyi, jika ada perselisihan itu diharuskan bermusyawarah, tapi tidak diindahkan. Semua surat kita dibalas hari itu setelah dilelang,” ungkap Gery Sutjioto kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).
Gery merasa kecewa dengan tindakan Bank OCBC yang melelang rumahnya di saat ia masih melakukan pembayaran. Ia dengan tegas meminta Bank OCBC untuk membatalkan lelang.
“Kekecewaan saya sudah banyak. Awal mulanya saya mengajukan kredit, selang beberapa lama dilakukan lelang. Bulan Februari saya belum melakukan pembayaran, tapi di bulan Maret saya melakukan pembayaran. Memang ada telat tapi masih ada itikad baik untuk pembayarannya,” terangnya.
Namun pada bulan April, ia tetap diberikan Surat Peringatan (SP) I hingga akhirnya rumah/gudang miliknya tetap dilelang Bank OCBC.
“Bulan 4 (April) saya menerima SP I. Saya ngerti saya ada telat bayaran, tapi bulan 6 (Juni) saya ada bayar lagi. Saya bukan tidak ada itikad baik bahwa saya tidak ada buat bayar, saya mengerti hutang harus tetap kita bayar,” tegas Gery.
Gery menambahkan bahwa Selasa (11/7/2023) akan dilakukan putusan sidang, ia meminta Majelis Hakim untuk membela yang benar.
“Harapan kita itu di OCBC supaya lelang itu dibatalkan. Dan di PN Medan itu saya minta Pak Hakim membela hal yang benarlah. Kita masyarakat butuh keadilan, bantulah masyarakat yang benar-benar pak. Bank OCBC melakukan lelang itu cacat hukum, tidak sesuai prosedur. Saya harap Bank OCBC itu membatalkan risalah lelang dan mematuhi perjanjian yang dibuat yaitu duduk musyawarah untuk kasus ini,” harapnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, puluhan massa mengatasnamakan Garuda Merah Putih Community (GMPC) melaksanakan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kantor Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dalam aksinya, kordinator aksi meminta Kejatisu memproses laporan pengaduan Gery Sutjipto pada bulan November 2022 lalu, terkait dugaan permainan lelang di KPKNL sehingga rumahnya/gudang miliknya di lelang tidak sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan oleh Kordinator Aksi, Dedi Harvisyahari. Ia juga meminta Kejatisu menangkap mafia lelang di Bank OCBC NISP dan KPKNL sekaligus memeriksa pejabat lelang rumah Gery Sutjipto karena diduga sarat rekayasa.
“Hari ini kegiatan GMPC Sumut adalah menyampaikan pendapat di muka umum terkait Gery Sucipto yang lahannya hari ini akan di eksekusi namun didalam perjalanannya proses lelang yang dilakukan Bank dan KPKNL sarat dengan permainan artinya merugikan saudara Gery Sutjipto sehingga kami melaporkan hal ini ke Kejatisu,” ujar Presidium GMPC, Dedi Harvisyahari kepada wartawan, Selasa (27/6/2023). (Red)