MEDAN – Ketua Majelis Hakim, Fahren memvonis dua kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kg selama seumur hidup penjara. Kedua terdakwa yakni Wildan dan Supriadi.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa oleh karena itu selama seumur hidup,” tandas hakim Fahren dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/12/2023).
Dalam persidangan sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arwanda Anggara (berkas terpisah) yang merupakan rekan kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Putusan terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Randi H Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa Supriadi, Wildan dan Arwanda Anggara dengan pidana mati.
Usai membacakan vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan upaya hukum selanjutnya. Ketiga terdakwa maupun kuasa hukumnya sepakat menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU Frianta Felix Ginting, pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh. “Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik),” katanya.
Kemudian dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi,” ucap Frianta. Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram. (Rez)