MEDAN – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penanganan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya sebanyak 131 penyidikan, 194 penuntutan dan 142 sudah dieksekusi.
Dari jumlah kasus tersebut, khusus untuk Kejati Sumut sudah melakukan penanganan tindak pidana korupsi di tahap penyidikan 24 perkara danq penuntutan 24 perkara.
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH melanjutkan, adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang tindak pidana khusus untuk tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi (uang pengganti) mencapai Rp 36.079.686.091.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi,” ujar Yos.
Yos menambahkan, bahwa dalam upaya pencegahan korupsi, Kejati Sumut melakukan pengawalan kegiatan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) dari institusi adhyaksa bermaksud untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu dan tepat anggaran yang kemudian memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Konteks pengawalan dari kejaksaan agar proyek strategis selesai tanpa ada hambatan dan bermanfaat,” tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan, salah satunya lewat penyuluhan dan penerangan hukum.
“Penerangan hukum sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, penerangan hukum ini sebagai upaya preventif agar tidak ada pelanggaran hukum. Pencegahan dengan penerangan hukum tersebut, sangat penting dilakukan sebelum terjadinya korupsi. Namun, jika korupsi telah dilakukan sudah dipastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandas Yos.
Terkait dengan upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum ke sekolah, pesantren, dan kampus, Kejati Sumut saat ini sedang menjalankan program penyuluhan mengusung kearifan lokal. Dimana, bahasa pengantarnya disampaikan sesuai dengan konten kearifan lokal.
“Baru-baru ini, kita sudah melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah SMK N 1 Merdeka Berastagi dengan menggunakan bahasa Karo. Hal ini kita lakukan untuk lebih menyentuh langsung lewat kedekatan budaya dan bahasa,” ucap Yos. (Rez)