MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengklarifikasi terkait kepemilikan mobil Jepp Rubicon yang dikendarai hakim M Nazir ternyata merupakan milik dari temannya.
Pasalnya, mobil Jepp Rubicon dengan plat nomor BK 1714 OT dikendarai hakim Nazir dikarenakan mobil pribadinya sedang mengalami kerusakan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Victor Togi Rumahorbo SH MH setelah meminta keterangan dari hakim M Nazir yang merupakan hakim bertugas di PN Medan.
“Kita sudah panggil yang bersangkutan tadi pagi meminta klarifikasinya, ia menjelaskan kalau itu mobil temannya. Namanya Afdhal, pengusaha jual beli mobil,” kata Victor didampingi Humas I PN Medan Immanuel Tarigan dan Humas II Soniady Drajat Sadarisman saat menggelar konferensi pers di PN Medan, Senin (27/2/2023).
Pasca pemberitaan beredar, ujar Ketua PN Medan, pihaknya langsung memanggil hakim Nazir untuk meminta klarifikasinya perihal mobil yang dikendarai.
Victor menyebut, mobil Rubicon sengaja dipinjamkan karena kebetulan mobil hakim Nazir sedang diperbaiki di bengkel.
“Di kasih pinjam, si Afdhal temannya tinggal di Komplek Bumi Seroja, Ringroad, Medan,” ungkapnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa mobil hakim Nazir sedang diservis karena rusak selepas mengalami kecelakaan dan baru selesai diperbaiki pada Selasa (28/2/2023).
“Mobilnya lagi di bengkel yang dia pakai sehari – hari itu jenis Honda CRV BK 20 TMN, baru selesai diperbaiki besok,” pungkasnya.
Ketua PN ini manuturkan sesuai dengan data di LHKPN kalau hakim Nazir tidak memiliki mobil mewah tersebut.
“Di LHKPN memang tidak ada menyebutkan mobil Rubicon itu hartanya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim Nazir beberapa hari ini, menjadi perbincangan di lingkungan PN Medan.
Sebab, Nazir yang diketahui baru bertugas di PN Medan dengan jabatan sebagai Hakim Madya Muda itu terlihat mengendarai mobil Jeep Rubicon berwarna hitam dengan plat nomor BK 1714 OT ke PN Medan, namun ternyata mobil tersebut hanya pinjaman. (Rez)