MEDAN – Kepala Kejati (Kajati) Sumut Idianto SH MH menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pelacakan, Pemblokiran dan Penyitaan Aset Tanah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Rangka Aksi Perubahan Diklat Administrator Kepemimpinan di aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (29/11/2023).
Selain Idianto, ikut juga Wakajati Sumut M Syarifuddin SH MH, Aspidsus Dr Iwan Ginting, Asdatun Datuk Rosihan Anwar SH MH, Aspidum Luhur Istighfar SH M Hum serta Koordinator Bidang Pidsus Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH dan para Kasi pada Aspidsus dan Asdatun.
Sementara dari pihak BPN ada Askani SH MH selaku Kakanwil BPN Sumut, M Ridwan SH MKn selaku Kabid Penataan dan Pemberdayaan, Syafrizal Pane SH MH selaku Pejabat Fungsional Madya, Supratman SSit selaku Korsub Kanwil, Putri Rayhan Natasya Srg SH MKn selaku Korsub Kanwil, Rinaldi Antazhari SH MH selaku Korsub Kanwil dan Abdul Rahim Nasution SH MH selaku Korsub Kanwil.
Kajati Sumut Idianto menyambut baik kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut dalam upaya penyelamatan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. “Semua ini adalah untuk mendukung proses penegakan hukum pelacakan aset pelaku tindak pidana korupsi, terutama dalam bentuk aset tanah,” ujar Idianto.
Sama halnya dengan Kakanwil BPN Sumut Askani. Dia menyampaikan terimakasih dengan terjalinnya kerjasama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terutama yang berkaitan dengan penyitaan aset tanah. Setelah acara penandatanganan kerjasama, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama. (Rez)