MEDAN – Mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Sumatera Utara (Sumut) Dedy AP (40) divonis pidana penjara selama 10 bulan. Dia terbukti melakukan penggelapan dengan cara menjadi makelar kasus dalam penyelesaian hukum di Polrestabes Medan yang menimpa Edwin (korban).
Warga Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal itu terbukti melakukan penggelapan terhadap Edwin sebesar Rp390 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedy AP oleh karena itu selama 10 bulan,” tulis isi putusan yang dilansir dari dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (20/12/2023), majelis hakim yang diketuai M Nazir menilai perbuatan terdakwa Dedy AP terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya menuntut terdakwa Dedy AP dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Dalam dakwaan JPU Tommy Eko Pradityo, kasus berawal dari terdakwa Dedy AP dan saksi korban, Edwin saling kenal. Dimana, saksi korban mempunyai perkara di Polrestabes Medan.
“Sehingga terdakwa Dedy AP menawarkan korban untuk menyelesaikan perkara di Polrestabes Medan dengan mengatakan bahwa terdakwa kenal dengan banyak pimpinan polisi di Polda Sumut,” ujar JPU Tommy Eko Pradityo.
Mendengar hal itu, lanjut JPU, korban merasa yakin dan mau menerima tawaran dari terdakwa untuk menyelesaikan perkara korban di Polrestabes Medan tersebut.
“Pada tanggal 14 Juni 2021, terdakwa meminta uang kepada korban sebanyak Rp200 juta. Pada 21 Juli 2021, terdakwa Dedy kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp190 juta untuk menyelesaikan perkara korban tersebut,” lanjutnya.
Kemudian, terdakwa Dedy berjanji apabila dalam sepuluh hari hasil tidak ada, maka uang akan dikembalikan seluruhnya.
“Namun, setelah korban memberikan uang tersebut kepada terdakwa, perkara korban tidak selesai dikerjakan. Korban meminta uangnya yang telah diberikan kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak tidak memberikannya,” pungkas JPU Tommy.
Tak terima dengan hal, korban melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polrestabes Medan. Kemudian, pada Jumat (21/7/2023), di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di depan Komplek Evergreen, terdakwa ditangkap pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dedy AP, korban mengalami kerugian sebesar Rp390 juta,” cetus JPU Tommy. (Rez)