MEDAN – Baru 3 bulan menikah alias pengantin baru, Sofian Syah warga Jalan Kutacane Desa Mendabe Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh divonis hukuman seumur hidup penjara. Pria 25 tahun ini terbukti menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat <span;>100 kilogram (kg).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Sofian Syah selama seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi dalam persidangan yang digelar online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/23) sore.
Majelis hakim menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 100 kg,” pungkas majelis hakim.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang menuntut terdakwa dengan pidana mati. Menanggapi putusan, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU Sri Hartati, pada Rabu (9/8/2023) dengan menggunakan jasa informan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut memesan 100 kg ganja kepada Irwansyah alias Iwan (daftar pencarian orang/DPO) dengan harga Rp75 juta.
Sedangkan lokasi transaksi disepakati di Jalan Kenanga Raya, Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa berusia 25 tahun tersebut menjumpai saksi polisi dengan mengendarai becak motor untuk memastikan apakah benar si pemesan barang.
Terdakwa mengajak saksi polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah. Sesampainya di teras rumah tersebut, Sofian Syah menurunkan 3 bungkus goni warna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor.
Sofian Syah langsung diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan diupah Rp1 juta untuk mengantarkan barang ke alamat dimaksud. (Rez)